GNPK-RI Layangkan Permohonan Informasi Publik Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya 

Sabtu, 24 April 2021

 

Pekanbaru, (Lineperistiwa.com)

Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia (DPW GNPK-RI) Provinsi Riau tindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi terkait dugaan penyelewangan Dana Desa tahun anggaran (TA) 2019.

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat ke DPW GNPK-RI Prov Riau bahwa diduga telah terjadi dugaan penyelewangan pengunaan anggaran pembangunan badan jalan yang pembiayaannya dibebankan dari Dana Desa pada TA 2019.

Ketua GNPK-RI Prov Riau Hendra Gunawan mengatakan kepada media ini Sabtu (23/04) "Untuk membuktikan dan mencocokan laporan dan pengaduan masyarakat ini maka kami layangkan surat permohonan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut", timpalnya.A

Adapundata yang kami mintakan adalah sebagai berikut :

1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan.

2. Salinan Addendum/Amandemen (Kalau ada).

3. Salinan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

4. Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

5. Salinan Perubahan Gambar (Kalau Ada)

6. Salinan Provisional Hand Over (PHO) 

7. Salinan Contract Change Order (CCO).

8. Salin Laporan Pertanggujawaban (LPJ).

9. Salinan surat pertanggungjawaban (SPJ)".

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KlP) jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka diperlukan informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau dokumen yang dibutuhkan dari Badan Publik, untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa TA 2019.

"Setiap badan publik yang dimintai data yang sifatnya wajib disajikan secara berkala karena ini masuk dalam kategiri informasi yang dikecualikan, karena itu ia sangat berharap agar informasi yang minta oleh GNPK-RI dapat dipenuhi oleh badan publik berkenaan", harapnya menambahkan. (***SR)